Yang Ming Shan

Yang Ming Shan
Dream

Monday, January 3, 2011

Analisis Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok

Analisis Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok:

Studi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008

Bab I

Pendahuluan

We fail more often because we solve the wrong problem than because we get the wrong solution to the right problem”. (Russell Ackoff)

Latar Belakang Masalah

Bahaya ancaman asap rokok bagi kesehatan, mulai menjadi fokus yang penting bagi pemerintah di beberapa daerah. Hal ini terlihat dari adanya Peraturan Daerah di beberapa kota di Indonesia yang menerapkan masalah kawasan yang diperbolehkan untuk merokok, tidak boleh merokok, dan terbatas merokok. Setelah DKI Jakarta, Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia mulai menerapkan peraturan daerah merokok. Pemerintah Kota Surabaya telah merumuskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Seperti yang dikutip dalam Viva News (http://nasional.vivanews.com, diakses 27 Desember 2009) Peraturan Daerah ini akan berlaku efektif mulai 22 Oktober 2009 di area Kota Surabaya.

Peraturan Daerah tentang merokok ini dilatarbelakangi oleh beberapa masalah yang kerap kali timbul akibat adanya orang yang merokok secara sembarangan atau bebas. Pemerintah Kota Surabaya melihat bahwa orang-orang yang tidak merokok atau dapat diistilahkan sebagai perokok pasif sering mendapatkan dampak dari orang yang merokok atau perokok aktif. Tentu saja, perokok pasif mendapatkan kerugian disini, terutama terkait masalah kesehatan maupun terganggunya lingkungan publik.

Seperti yang tercantum dalam pertimbangan Pemerintah Kota Surabaya bahwa Peraturan Daerah ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu: upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Surabaya; pemerintah melihat bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok maupun yang bukan perokok; Pemerintah Surabaya juga hendak menunjang Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang pengamanan Rokok Bagi Kesehatan; upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menghormati hak-hak perokok. Sehingga diperlukannya ketentuan-ketentuan mengenai Kawasan Terbatas Merokok; dan adanya momentum-momentum yang dianggap sesuai bagi Pemerintah Surabaya untuk menerapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Rokok. Momentum tersebut, yaitu Peringatan Hari Tanpa Tembaku Sedunia.

Pemerintah Kota Surabaya, menyebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 bahwa tempat-tempat yang disebutkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok adalah sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Dalam peraturan tersebut juga dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi. Penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kawasan Terbatas Merokok adalah tempat atau area dimana kegiatan merokok hanya boleh dilakukan di tempat khusus. Area-area yang termasuk dalam Kawasan Terbatas Merokok adalah tempat umum dan tempat kerja. Dalam pengertian Kawasan Terbatas Merokok, Peraturan Daerah menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di Kawasan Terbatas Merokok dilarang merokok kecuali di tempat khusus yang disediakan untuk merokok.

Peraturan daerah ini tidak diberlakukan begitu saja oleh Pemerintah Kota Surabaya. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Esty Mariana dalam kutipan Kabar Bisnis (http://www.kabarbisnis.com, diakses 27 Desember 2009) bahwa sebenarnya Perda ini sudah disahkan sejak tanggal 22 Oktober 2008. Namun Perda ini berlaku aktif setelah satu tahun disahkan. Dalam waktu satu tahun inilah Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan juga menyebutkan bahwa Surabaya sudah siap untuk memberlakukan Perda Anti Rokok. Pernyataan tersebut dilandasi oleh adanya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2009 yang menunjang Perda ini.

Perda tentang Kawasan Merokok ini juga mendapatkan dukungan dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Meskipun Gubernur Jawa Timur mendukung pembentukkan Perda Kawasan Merokok di Surabaya, namun Gubernur Jawa Timur tidak akan menerbitkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur maupun Peraturan Gubernur Jawa Timur. Langkah yang diambil oleh Gubernur tersebut dipertimbangkan bahwa kebijakan publik yang mengatur masalah Kawasan Merokok adalah kewenangan Kepala Daerah Kota/Kabupaten itu sendiri. Selain itu, Gubernur Jawa Timur melihat bahwa beberapa daerah di Jawa Timur adalah daerah penghasil tembakau, oleh karena itu untuk menghindari hal tersebut, Propinsi Jawa Timur tidak segera menerbitkan Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Kawasan Merokok. Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Timur dalam Kabar Bisnis (http://www.kabarbisnis.com, diakses 27 Desember 2009), yaitu:

“Bagus Perda itu, saya setuju. Tapi yang harus dipersiapkan adalah fasilitas tempat untuk merokok. Itu otoritasnya Walikota atau Kepala daerah untuk mengatur daerahnya....seperti di Sampang dan Pamekasan di Madura, yang merupakan daerah penghasil tembakau. Kalau bau tembakau saja dilarang, kan bisa merepotkan”

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 yang dirumuskan oleh Pemerintah Kota Surabaya telah diterapkan dan diberlakukan sejak 22 Oktober 2009. Sanksi Administratif yang diterapkan dalam Perda tersebut dengan urutan yang paling ringan. Urutan Sanksi Administratif berdasarkan urutan yang paling ringan yaitu berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan ijin, pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Meskipun Perda tersebut telah disosialisasikan dan dirumuskan melalui berbagai konsep, namun pada kenyataannya hingga bulan ketiga semenjak Perda tersebut diberlakukan, seperti tidak terlihat efemtifitasnya. Indikasi yang dapat mengatakan bahwa kebijakan publik yang dirumuskan pemerintak melalui Perda Kawasan Merokok tidak terlihat efektifitasnya dari masih banyaknya orang merokok di kawasan atau area manapun, terutama di area yang sudah terdapat tanda larangan merokok. Yang terjadi hingga Januari 2010, Perda ini berjalan hanya pada momentum-momentum khusus. Pada tempat-tempat yang ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya sebagai Kawasan Tanpa Rokok, masih banyak orang yang merokok disana. Selain masih banyaknya jumlah pelanggaran, Perda ini juga belum berjalan penuh karena di beberapa tempat yang dinyatakan Pemerintah sebagai Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas Merokok belum ada fasilitas-fasilitas yang disediakan Pemerintah Kota Surabaya seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.

Rumusan Masalah

Jika dilihat dari tanggal diberlakukannya Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008, yaitu 22 Oktober 2009, hingga saat penulisan makalah ini, 4 Januari 2009, maka Perda tersebut telah berjalan aktif kurang lebih tiga bulan. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Peraturan daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 telah berjalan aktif dan efektif di Surabaya?

Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah: (1) Mengetahui Bagaimana Perda ini berjalan aktif dan efektif di Kota Surabaya dalam waktu 3 bulan semenjak diberlakukannya. (2) Penulisan juga ditujukan untuk mengidentifikasi respon masyarakat Kota Surabaya dalam menanggapi Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008.

Bab II

Pembahasan

Kebijakan Publik di Surabaya

Sebelum menganalisis bagaimana Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 telah berjalan aktif dan efektif sesuai tujuannya, maka pertama perlu disinggung sedikit mengenai arti dan makna dari kebijakan publik. Mengutip beberapa pendapat para ahli, seperti Thomas R. Dye, menyebutkan bahwa kebijakan publik adalah apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Robert Eyestone mendefinisikan Kebijakan publik sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Sementara itu, Carl Friendrich mendefinisikan kebijakan suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai atau mewujudkan sasaran yang diinginkan.

Jika mengolah dari berbagai definisi kebijakan publik diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri kebijakan publik adalah:

  1. Bukanlah merupakan suatu tindakan yang serba kebetulan, melainkan tindakan yang direncanakan.
  2. Terdiri atas tindakan-tindakan yang saling berkait dan berpola yang mengarah pada tujuan-tujuan tertentu
  3. Apa yang senyatanya dilakukan oleh pemerintah dalam bidang-bidang tertentu
  4. Bisa berbentuk positif dan negatif
  5. Memiliki daya ikat yang kuat terhadap masyarakat / memiliki daya paksa

Dari sedikit uraian teoritisi di atas, lalu bagaimana dengan proses suatu kebijakan publik yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya terkait Kawasan Rokok di Surabaya? Seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 bahwa Perda bersama-sama diputuskan oleh Walikota Surabaya, Bambang D. H. dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Selain itu, dalam perumusan Perda ini ada institusi-institusi lain yang ikut serta dalam merumuskannya, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya; orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak; Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang merupakan tim yang terdiri dari pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau individu yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan kebijakan seperti yang diutarakan oleh Robert Eyestone adalah Surabaya.

PERUMUSAN MASALAH KEBIJAKAN PUBLIK

Substantive Problem

Konseptualisasi Spesifikasi

Problem Problem


SITUASI Pencarian Problem FORMAL PROBLEMATIK PROBLEM

Dari gambaran bagan diatas, dapat kita lihat bahwa masalah yang menyebabkan munculnya kebijakan publik Pemerintah Surabaya yang tertuang dalam Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 adalah masalah kesehatan yang disebabkan oleh asap rokok. Tujuan pemerintah untuk membuat kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Surabaya dari ancaman bahaya asap rokok. Jika di lihat dari bagan di atas maka konseptualisasi masalah yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya sebagai aktor utama dalam perumusan kebijakan ini adalah konseptualisasi mengenai kawasan-kawasan yang dianggap perlu untuk dihindarkan dari asap rokok. Oleh karena itu, Pemerintah mengupayakannya dengan membentuk suatu kawasan yang disebut dengan Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas Merokok.

Seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, bahwa yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok ditujukan bagi tempat-tempat publik yang mengarah pada kesehatan publik serta tempat dimana banyak dijumpai anak-anak. Semenatara Kawasan Terbatas Merokok adalah kawasan yang masih diijinkan merokok namun pada tempat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, yang mencangkup kawasan ini adalah kawasan dimana Pemerintah Kota Surabaya juga menyediakan fasilitas umum bagi perokok sebagai proses timbal balik.

Analisis Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008

Jika dilihat dari konseptualisasi seperti yang dicantumkan Pemerintah Kota Surabaya terkait Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas Merokok, maka dapat diidentifikasi bahwa Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 bukanlah kebijakan atau peraturan yang membatasi hak-hak individu lainnya yang dalam konteks ini merupakan perokok.

Namun perlu di lihat bahwa kebijakan publik ini memiliki tujuan, sehingga bagaimanapun juga, Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 harus berjalan aktif dan efektif untuk mencapai tujuannya. Secara konseptualisasi yang tertuang dalam Perda ini, dapat dilihat bahwa Pemerintah Kota telah merumuskannya dengan cukup maksimal, mengingat beberapa hal, seperti:

  • Sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya selama satu penuh sebelum Perda ini diberlakukan
  • Melibatkan pihak-pihak terkait yang memiliki kapabilitas cukup tinggi dalam merumuskan kebijakan ini, seperti Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Sebab, apabila tujuan Pemerintah Kota Surabaya memang terfokus pada masalah kesehatan publik di Surabaya, maka pihak yang paling berkapabilitas adalah Dinas Kesehatan Kota Surabaya
  • Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya untuk membagi kawasan ke dalam dua bentuk, yaitu Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas Merokok. Adanya pembagian Kawasan ini, merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya untuk tetap mengharagi hak-hak perokok.
  • Upaya Pemerintah untuk menjalankan Perda dengan efektif, dalam konteks ini adalah solusi yang diberikan pemerintah untuk menyediakan fasilitas bagi perokok di Kawasan Terbatas Merokok.
  • Upaya Pemerintah untuk membuat petunjuk/ fasilitas/ larangan rokok. Upaya ini dapat diidentifikasikan sebagai upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk menjalankan kebijakan secara sistematis.
  • Pembentukkan sanski administratif yang cukup proporsional berdasarkan urutan dari yang ringan hingga yang terberat.
  • Upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk melibatkan masyarakat Surabaya dalam pengembangan kebijakan pemerintah tentang kawasan merokok.

Implementasi Kebijakan: Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008

Implementasi diartikan sebagai cara agar kebijakan dapat mencapai tujuannya. Sehingga implementasi kebijakan merupakan alat administrasi hukum di mana berbagai aktor, organisator, prosedur, dan teknik yang bekerja bersama-sama untuk menjalankan kebijakan guna meraih dampak atau tujuan yang diinginkan. Arti tersebut merupakan arti yang luas dari implementasi kebijakan publik. Implementasi kebijakan mencakup proses dari input, output, dan outcomes. Tindakan operasional dari implementasi kebijakan adalah mengubah keputusan ataupun kebijakan.

Merujuk pada teori yang dipaparkan dalam definisi implementasi kebijakan publik, maka Perda tentang kawasan merokok memiliki input, output, maupun outcomes lalu apa saja input, output, serta outcomes dari Perda ini? Lalu bagaimana aktir-aktor yang terlibat dalam Perda ini menjalankan suatu tindakan operasional di lapangan terkait kawasan merokok di Surabaya?

Jika dilihat pada tiga hal di atas; input, output, dan outcomes dari Perda merokok yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, maka yang menjadi input disini adalah masyarakat Surabaya, kebijakan Pemerintah Pusat tentang Rokok Bagi Kesehatan, para ahli kesehatan di Dinas Kesehatan. Sementara outcomes nya adalah Perda itu sendiri yang merupakan kebijakan publik dari Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Surabaya. Sedangkan outcomes adalah hasil dari Perda tersebut, inilah yang kita lihat apakah memang ada outcomes dari Perda ini.

Seperti yang diutarakan oleh Dwijowijoto (2003: 158-159) bahwa implementasi kebijakan publik pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Tidak lebih dan tidak kurang. Kebijakan publik dalam bentuk Undang-Undang atau Perda adalah jenis kebijakan publik yang memerlukan kebijakan publik penjelas atau yang sering dilaksanakan sebagai peraturan pelaksana. Tujuan kebijakan pada prinsipnya adalah melakukan intervendi. Oleh karena itu, implementasi kebijakan sebenarnya adalah tindakan intervensi itu sendiri. Sehingga dari penjelasan disini, Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 merupakan peratutan pelaksana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk menjadikan Kota sebagai kota yang sehat dan bebas dari ancaman rokok.

Setelah mendisuksikan konseptualisasi Perda, lalu bagaimana implementasi Perda di masayarakat. Sejak tanggal 22 Oktober 2009, Perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok telah diberlakukan, namun perda ini tidak sepenuhnya berjalan seperti yang tertuang dalam konsep atau wacana yang dibuat oleh pemerintah. Pada kenyataannya, meskipun telah ada sosialisasi dan sudah berjalannya Perda ini selama tiga bulan, namun masih ada beberapa hambatan dalam mengimplementasikan kebijakan ini sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008.

Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya tentang kawasan bebas merokok merupakan sebuah upaya agar tujuan yang tercantum dapat berjalan dengan baik. Agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, maka harus memperhatikan 4 isu pokok (Edward), yaitu:

  • Komunikasi; komunikasi adalah bagaimana cara pembuat atau stakeholder dari kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas Merokok bisa tersampaikan kepada masyarakat Surabaya yang merupakan obyek dari kebijakan itu sendiri. Oleh karena itu, agar dapat disampaikan dengan maksimal, maka dalam Komunikasi, Pemerintah Kota Surabaya perlu mempertimbangkan hal-hal seperti transmisi dari kebijakan tersebut, konsisten Pemerintah Kota Surabaya dalam mensosialisasikan Perda yang dibuatnya agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat. Dan yang terakhir, dalam komunikasi tersebut, harus ada kejelasan; kejelasan akan mempengaruhi bagaimana masyarakat Surabaya memahami maksud kebijakan pemerintah Kota Surabaya dan hal ini akan menghindari kesalahpahaman tafsir terhadap Perda yang dibuat pemerintah.
  • Sumber Daya; ketika pemerintah membuat suatu kebijakan publik, pemerintah harus memastikan ketersediaan dari sumber daya yang dimiliki. Dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, harus menyediakan staf-staf yang bertindak secara operasional sesuai dengan Perda yang dibuat. Kemudian, pemerintah juga harus menyediakan fasilitas. Jika memenag pemerintah menghendaki suatu kawasan terbatas merokok, maka bagaimana pemerintah menyediakan fasilitas bagi perokok. Selain itu, fasilitas juga mencakup simbol/tanda yang mengkomuniaksikan tentang larangan merokok di tempat yang telah tercantum di Perda. Terakhir adalah wewenang, yaitu sumber daya yang berwenang dalam membereikan sanksi maupun menindak serta mengimplementasikan sanksi.
  • Disposisi; merupakan kecenderungan perilaku pelaksana, bagaimana masyarakat Surabaya mersepon kebijakan Pemerintah Kota Surabaya? Menolak kebijakan tersebut atau justru malah mendukungnya?
  • Struktur Birokrasi; dalam konteks ini adalah birokrasi yang dibuat pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Karena birokrasi adalah salah satu organ penting untuk mengakomodasi berbagai sumber daya manusia yang terlibat dalam kebijakan tersebut.

Jika dilihat dari empat isu pokok yang dipaparkan oleh Edward, maka dapat diidentifikasi hambatan-hambatan yang kerap kali ditemukan dalam implementasi kebijakan dan masalah di lapangan terhadap persoalan ini, yaitu:

  1. Masih ada orang yang bebas merokok di tempat yang telah ditandai sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
  2. Dalam Kawasan Terbatas Merokok, masih terdapat beberapa orang yang merokok tidak pada tempat yang disediakan atau merokok di sembarang tempat.
  3. Seperti yang tercantum dalam Perda, bahwa angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Merokok, namun Sopir angkutan umum masih terlihat merokok.

Berdasarkan uraian mengenai hambatan-hambatan dalam implementasi Perda ini, maka dapat diidentifikasi bahwa memang terdapa system dalam kebijakan yang kurang maksimal dijalankan oleh para Stakeholders Perda, seperti:

  1. Sosialisasi yang kurang maksimal oleh Pemerintah kepada masyarakat. Dalam masalah sosialisasi ini mungkin Pemerintah tidak menggunakan pendekatan yang langsung ditujukan kepada sasaran. Seperti misalnya, pemerintah hanya memasang informasi mengenai Perda dalam Surat Kabar maupun berbetuk Tanda/Peringatan/Larangan yang dikemas dalam Papan Reklame. Mungkin sosialisasi seperti ini tidak terlalu diperhatikan oleh masyarakat.
  2. Terhambatannya usaha Pemerintah Kota Surabaya untuk menyediakan sarana prasarana yang menunjang terciptanya Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas Merokok. Prasarana dan Sarana yang dimaksud adalah fasilitas bagi perokok di tempat Kawasan Terbatas Merokok.
  3. Sumber daya yang belum dipetakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini terlihat dari tidak adanya pihak-pihak yang berwenang atas nama Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak orang-orang yang melakukan pelanggaran di tempat yang dikatakan sebagai Kawasan Tanpa Merokok maupun Kawasan Terbatas Merokok. Dari sejak Perda ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 22 Oktober 2009, masih banyak pelanggaran terhadap Perda ini. Kenyataannya tidak ada sumber daya yang berwenang atau petugas tertentu yang memperingatkan. Memang kerap kali ada pemberitaan mengenai operasi yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaring orang-orang yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas Merokok, tetapi operasi tersebut bersifat momentum yang akibatnya Perda tersebut tidak bias berjalan efektif di lapangan.
  4. Seperti yang dicantumkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 yaitu mengenai kawasan yang dimaksud sebagai Kawasan Tanpa Rokok; sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Di tempat-tempat tersebut belum mendapatkan fasilitas yang maksimal untuk menunjang, seperti larangan merokok. Di beberapa angkutan umum di Surabaya, masih ada penumpang yang bebas merokok, dan bahkan sopir angkutan umum itu sendiri juga merokok.

Alternatif Kebijakan terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Surabaya Nomor 5 Tahun 2008

Melihat pada pemaparan-pemaparan diatas, memang terlihat hingga sejauh ini bahwa Perda tentang Kawasan Tanpa Merokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya belum berjalan efektif. Lalu bagaimanakah alternatif kebijakan yang dapat ditempuh agar kebijakan pemerintah dan Perda yang telah dirumuskan dapat berjalan sesuai tujuannya untuk kepentingan publik Surabaya?

Mengutip apa yang dikatakan oleh Merilee S. Grindle dalam teorinya mengenai kebijakan publik, maka dalam sebuah kebijakan publik harus memperhatika faktor-faktor yang tercakup sebagai Content dan Context. Grindle menyebutkan bahwa yang dimaksud sebagai faktor-faktor dalam Content of Policy adalah kepentingan aktor dalam kebijakan tersebut, keuntungan atau manfaat yang didaptkan dari kebijakan tersebut, luas perubahan yang akan timbul dari kebijakan tersebut, tingkatan pengambilan keputusan dalam strukur kebijakan, pelaksanaan program, serta sumber daya. Sedangkan yang termasuk sebagai Context of Policy adalah (1) Power, Interest Group, Strategi. (2) Sifat-sifat kelembagaan dan rejim. (3) Kepatuhan dan Responsivitas.

Bercermin dari teori yang dikatakan Grinlde, maka alternative kebijakan yang dapat dibuat dalam membantu implementasi kebijakan publik Pemerintah Kota Surabaya terkait masalah Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan terbatas Merokok adalah: kebijakan untuk mensosialisasikan secara tepat sasaran kepada seluruh masyarakat Surabaya dengan membuat sebuah media komunikasi yang efektif namun menarik antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Masyarakat Kota Surabaya. Dalam alternatif kebijakan ini, agar Pemerintah tidak melibatkan masyarakat hanya dengan kotak saran dan krtik saja. Televisi-televisi lokal yang ada di Surabaya bisa menjadi sebuah saran untuk mengkomunikasikan Perda ini, namun dengan cara yang sesuai dengan masyarakat, di mana jika diidentifikasi lebih lanjut, bahwa karakter masyarakat Kota saat ini sangat menagumi berita-berita hiburan dari pada berita informatif. Sehingga bagaimana Pemerintah menyusupkan informasi kebijakan tersebut melalui acara-acara yang menjadi tren di msayarakat Kota surabaya. Dengan demikian, setidaknya Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kota Surabaya dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat.

Namun dari kesemuanya, yang terpenting sebelum alternatif kebijakan ini diimplementasikan adalah bagaimana pemerintah menyediakan sumber daya yang menunjang Perda ini. Sebab apabila Sumber Daya yang menunjang Perda ini belum tersediakan, maka Perda ini akan berjalan namun tidak maksimal. Perlu dingat kembali bahwa tujuan dari implementasi kebijakan adalah untuk mencapai tujuan dan sasarannya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya sebagai stakeholder utama harus memberikan kontribusi besar dengan memahami karakteristik lingkungan maupun masyarakat Kota Surabaya. Dengan memahami karakteristiknya, maka komunikasi akan berhasil dan kebijakan akan berjalan efektif.

Bab III

Kesimpulan

Anything Government Choose to do or not to do

(Thomas R Dye)

Pemerintah Kota Surabaya adalah actor utama dalam kebijakan publik terkait Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas Merokok. Arti penting dari sebuah kesehatan publik di Surabaya, membawa Pemerintah untuk mengupayakan berbagai kebijakan publik yang dapat meningkatkan kesehatan masyarakat Kota Surabaya, termasuk dari ancaman bahaya asap rokok. Dari pandangan umum yang demikian inilah, lahirlah sebuah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 yang diputusakan secara bersama-sama oleh Walikota Surabaya dan dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Mengingat sedikit bahwa Perda merupakan kebijakan pelaksana, maka dari Perda di harapkan Kota Surabaya dapat mencapai tujuannya di bidang kesehatan terutama dari ancaman asap rokok. Langkah Pemerintah Kota Surabaya untuk merumuskan Perda ini merupakan sebuah langkah yang penting. Namun yang terpenting lagi adalah bagiamana Perda ini dapat berjalan efektif sejak 22 Oktober 2009.

Implementasi kebijakan tentang Kawasan tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok memang kurang berjalan efektif ddi Kota Surabaya, ketidakefektifan tersebut dikarenakan permasalahan Sumber Daya serta Komunikasi dari Pemerintah Kota Surabaya kepada Masyarakat Surabaya yang kurang diperhatikan. Kembali kepada apa yang dikatakan oleh Edward, maka Komunikasi dan Sumber Daya adalah dua isu pokok dalam kebijakan publik yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, sebelum menjalankan seluruh kebijakan atau mencoba menerapkan sebuah alternatif kebijakan baru terhadap wacana Kawasan Tanpa Rokok maupun Kawasan Terbatas Merokok, yang terpenting pertama adalah bagaimana kebijakan tersebut dijalankan secara sistematis dan bukan hanya bersifat momentum. Hal terakhir yang perlu ditambahkan penulis dari sebuah Perda terhadap masyarakat adalah bagaimana sosialisasi Perda disesuikan dengan karakteristik dan kondisi lingkungan dan masyarakat Kota Surabaya. Terobosan yang dapat dibuat disini adalah mensosialisasikan Perda melalui sendi-sendi hiburan rakyat yang tidak pernah lekang oleh waktu.

Daftar Pustaka

Buku

Dwijowijoto, Riant Nugroho. 2003. “Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi”. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Bahan Kuliah

Team Pengajar Kebijakan Publik, FISIP Unair Surabaya. Semester Ganjil 2009/2010. Implementasi Kebijakan, Jenis dan Ruang Lingkup Kebijakan, Kebijakan Publik-Introduction, Kebijakan sebagai Proses, Model Kebijakan, Perumusan Masalah, Problem-Masalah-Isu KP, Skema Publik Policy.

Internet

Kristanti, Elin Yunita. 2009. Merokok di Surabaya Bakal di Denda Rp.50.000,-. http://nasional.vivanews.com/news/read/98717_denda_rp_50_juta_ancam_perokok_di_surabaya, diakses 27 Desemeber 2009.

__________. Tanpa tahun. Menyoal Perda Rokok di Surabaya. http://www.lintasberita.com/Nasional/Berita_Lokal/Menyoal_Perda_Rokok_Surabaya, diakses 27 Desember 2009.

Nugraha, Purna Budi. 2009. Besok, Perda Rokok Diberlakukan di Surabaya. http://www.kabarbisnis.com/hukum/226587_Besok__Perda_rokok_diberlakukan_di_Surabaya__.html, diakses 27 Desember 2009.

Dokumen Internet

Pemerintah Kota Surabaya. Tanpa tahun. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. http://www.scribd.com/doc/16571430/Peraturan-Daerah-merokok?autodown=pdf, diakses 27 Desember 2009.

No comments:

Post a Comment